JAKARTA - Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi mengumumkan kebijakan rombongan belajar (rombel) maksimal 50 siswa per kelas berlaku untuk sekolah negeri.
Melalui akun Tiktoknya @dedimulyadiofficial, KDM menuturkan Jawa Barat adalah provinsi dengan angka putus sekolah yang tinggi, maka dari itu Pemprov Jawa Barat membuat kebijakan untuk sekolah menerima maksimal 50 siswa/kelas.
Ia juga menegaskan bahwa angka 50 siswa per rombel adalah batas maksimum, bukan jumlah wajib. Sekolah tetap dapat mengelola kelas dengan 30–45 siswa jika kapasitas memungkinkan.
Namun, jika jumlah pendaftar sangat tinggi dan siswa bersekolah dengan jarak yang jauh dan membutuhkan biaya tinggi maka sekolah negeri harus menampung siswa yang mendaftar demi mencegah putus sekolah.
“Sekolah negeri yang dimaksud adalah SMA/SMK Negeri yang merupakan kewenangan Pemerintah Provinsi Jawa Barat,” ujar Dedi Mulyadi, Kamis (3/7/2025).